Sabtu, 20 April 2013


PENGERTIAN Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
        Hak   Kekayaan  Intelektual  (HKI)   dapat   didefinisikan   sebagai    suatu  perlindungan hukum   yang   diberikan   oleh   Negara   kepada   seseorang   dan   atau   sekelompok   orang   ataupun badan    yang   ide  dan   gagasannya     telah  dituangkan    ke  dalam   bentuk    suatu  karya   cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok      yang  perlu   dilindungi   secara  hukum,    apabila  suatu   temuan   (inovasi)   tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
        Karya     cipta   yang   berwujud     dalam   cakupan     kekayaan    intelektual   yang   dapat didaftarkan    untuk   perlindungan    hukum     yaitu  seperti  karya    kesusastraan,   artistik,  ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
        HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan  teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian  ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    1.  Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
        Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
    2.  Bersifat Eksklusif dan Mutlak
        HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan  terhadap siapapun.Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau  pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau  pemegang hak dapat mempergunakan  haknya dengan  melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun  menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    1.  Hak Cipta (Copyrights)
    2.  Hak Kekayaan Industry
           a.  Paten (Patent)
           b.  Merek (Trademark)
           c.  Rahasia Dagang (Trade Secrets)
           d.  Desain Industri (Industrial Design)
           e.  Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
           f.  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    1.  Hak Cipta (Copyrights)
               UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
    2.  Hak Paten (Patent)
               UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
    3.  Hak Merek (Trademark)
               UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
    4.  Rahasia Dagang (Trade Secrets)
               UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
    5.  Desain Industri (Industrial Design)
               UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
    6.  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
               UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    7.  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
              UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

PEMBAHASAN Hak Cipta
1.       Hak Cipta (Copyrights)
          Hak Cipta  adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
       mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk  itu
        dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-
       undangan yang berlaku.

·         Pemegang Hak Cipta
Pemegang  Hak Cipta  adalah   pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang
menerima hak tersebut dari si pencipta
·         Pengertian Ciptaan
Ciptaan  adalah  hasil  setiap karya pencipta dalam bentuk  yang  khas   dan  mempunyai
nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
·         Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk
mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan tersebut
·         Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak Cipta
         a.  Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya  tulis   yang
             diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
         b.  Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara
             diucapkan.
         c.  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
         d.  Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
         e.  Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
         f.  Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
             kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
         g.  Arsitektur
         h.  Peta
         i.  Seni Batik
         j.   Fotografi
         k.  Sinematografi
         l.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari
             hasil pengalihwujudan.
·         Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
         a.  Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
         b.  Ciptaan yang tidak orisinil
         c.   Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
         d.   Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
         e.  Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
  • Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta


          Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta lebih  dari 1 orang,  maka  hak  tersebut  diberikan   selama              hidup  ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia. Hak Cipta   atas   ciptaan  program   komputer,   sinematografi,   fotografi, database dan karya  hasil pengalihwujudan berlaku selama  50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
2. a. Hak Paten (Patent)
         Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas  hasil penemuannya   di   bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut   atau  memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam  kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).

         Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak   tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
·         Yang Harus Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten
        Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan  adalah  pengungkapan atau mempublikasikan secara  umum hasil penelitian  atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.
 Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1.   Melalui penguraian teknik dengan tulisan  yang dipublikasikan.
2.   Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
 3.  Melalui  pameran  produk,  dapat  berupa  suatu  pameran  internasional  di Indonesia  atau  di  luar  negeri  yang  resmi  atau  diakui  sebagai  resmi  atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
·         Sistem Pendaftaran Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
1.  Sistem First  to File  adalah  suatu  sistem  yang memberikan hak paten bagi
mereka  yang  mendaftar  pertama  atas  invensi  baru  sesuai  dengan persyaratan.
2.  Sistem  First  to  Invent  adalah  suatu  system  yang memberikan  hak  paten bagi  mereka  yang  menemukan  inovasi  pertama  kali  sesuai  dengan persyaratan yang telah ditentukan 
“Indonesia menggunakan sistem First To File”
·         Perbedaan Antara Paten Biasa dan Paten Sederhana
No  Uraian  Paten  Paten Sederhana
1.  Yang diperiksa  Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri Kebaruan (novelty)
2  Masa Berlaku  20 tahun, terhitung sejak penerimaan permintaan paten 10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten
3  Jumlah Klaim  1 (satu) atau lebih dari satu  1 (satu)


·         Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten
adalah (UU Paten, pasal 7) :
1.  Proses atau  produk yang pengumuman dan  penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,  ketertiban umum atau  kesusilaan.  Contoh  : Bahan peledak
2.  Metode  pemeriksaan,  perawatan,  pengobatan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3.  Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.  Semua mahluk  hidup,  kecuali  jasad  renik.  Proses  biologis  yang  esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
·         Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1.  Melakukan  penelusuran  (searching)  informasi  paten  di  beberapa
Website, antara lain :
•  http://www.dgip.go.id
•  http://www.uspto.gov
•  http://www.jpo.gov
•  http://www.epo.gov 

2.  Melakukan  analisa, apakah  ada  ciri  khusus  dari  invensi  yang  akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3.  Mengambil keputusan,  jika  invensi tersebut  ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada  invensi  terdahulu, maka  sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.

PEMBAHASAN Hak Merek (Trademark)

Merek  adalah  tanda  yang  berupa  gambar,  nama,  kata,  huruf-huruf,  angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur  tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·         Yang Dapat Mendaftarkan Merek :
1.  Perorangan
2.  Beberapa Orang (pemilikan bersama)
3.  Badan Hukum
·         Fungsi Merek
1.  Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
2.  Sebagai jaminan atas mutu barangnya
3.  Tanda  pengenal  untuk  membedakan  hasil  produksi  yang  dihasilkan
seseorang  atau  badan  hukum  dari  produk  orang  lain  atau  badan  hukum
lainnya.
·         Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek  terdaftar  mendapat  perlindungan  hukum  untuk  jangka  waktu  10
(sepuluh)  tahun, sejak  tanggal penerimaan dan  jangka waktu perlindungan  itu
dapat diperpanjang.

2.  Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah  informasi di bidang  teknologi atau bisnis yang  tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemiliknya.
·         Unsur – Unsur Rahasia Dagang
Unsur dari rahasia dagang adalah :
1.  Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
2.  Mempunyai nilai ekonomi
3.  Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang
·         Hak dari Pemegang Rahasia Dagang
1.  Menggunakan sendiri rahasia dagang yang  dimilikinya
2.  Memberikan  lisensi kepada  atau melarang pihak  lain untuk menggunakan rahasia  dagang  atau  mengungkapkan  rahasia  dagang  itu  kepada  pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·         Apakah Rahasia Dagang Perlu Didaftarkan?
Tidak,  tetapi  jika  akan  dilakukan  pengalihan  hak  harus  ada  dokumen
pengalihan  hak  dan  dicatatkan  pada  Ditjen  HAKI  dengan  membayar  biaya
sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada
Ditjen HAKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga 

·         Jangka Waktu Rahasia Dagang
Jangka waktu  untuk hak  rahasia  dagang  tidak  terbatas,  sepanjang  rahasia  itu
dipegang oleh pemiliknya 
2. Desain Industri
Desain  industri  adalah  suatu  kreasi  tentang  bentuk,  konfigurasi  atau  komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk
tiga atau dua dimensi  yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola  tiga  atau  dua  dimensi  serta  dapat  dipakai  untuk menghasilkan  suatu  produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan 
Hak  desain  industri  adalah  hak  eksklusif  yang  diberikan  oleh  Negara  Republik
Indonesia  kepada  pendesain  atas  hasil  kreasinya  untuk  selama  waktu  tertentu
melaksanakan  sendiri  atau  memberikan  persetujuannya  kepada  pihak  lain  untuk
melaksanakan hak tersebut.
Pendesain  adalah  seseorang  atau  beberapa  orang  yang  menghasilkan  desain 
industri.

·         Jangka Waktu Perlindungan

Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
2.  Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit  terpadu adalah suatu produk dalam bentuk  jadi atau setengah  jadi yang di
dalamnya  terdapat  berbagai  elemen  dan  sekurang-kurangnya  satu  dari  elemen
tersebut  adalah  elemen  aktif,  yang  sebagian  atau  seluruhnya  saling berkaitan  serta
dibentuk  secara  terpadu di  dalam  sebuah  bahan  semikonduktor  yang  dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain  tata  letak  adalah  kreasi  berupa  rancangan  peletakan  tiga  dimensi  dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif
serta  sebagian  atau  semua  interkoneksi  dalam  suatu  sirkuit  terpadu  dan  peletakan
tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
·         Yang Mendapat Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Hak  desain  tata  letak  sirkuit  terpadu diberikan  untuk  desain  tata  letak  sirkuit
terpadu  yang  orisinil.  Desain  tata  letak  sirkuit  terpadu  dinyatakan  orisinil
apabila  desain  tersebut  merupakan  hasil  karya  mandiri  pendesain,  dan  pada
saat desain  tata  letak  sirkuit  terpadu  tersebut dibuat  tidak merupakan  sesuatu
yang umum bagi para pendesain.

·         Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

1.  Perlindungan  terhadap  hak  desain  tata  letak  sirkuit  terpadu  diberikan
kepada  pemegang  hak  sejak  pertama  kali  desain  tersebut  dieksploitasi
secara  komersial  dimanapun,  atau  sejak  tanggal  penerimaan.  Jangka
waktu perlindungan adalah 10 tahun.
 Jika desain tata  letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial,
permohonan harus diajukan paling  lama 2  tahun  terhitung  sejak  tanggal
pertama kali dieksploitasi 
2. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak  Perlindungan  Varietas  Tanaman  (PVT)  adalah  hak  yang  diberikan kepada  pemulia  dan/atau  pemegang  hak  PVT  untuk  menggunakan  sendiri  varietas hasil  pemuliaannya  atau memberi  persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya  selama  waktu  tertentu  (Pasal  1  ayat  (2)  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
Dengan demikian perlindungan diberikan  terhadap varietas  tanaman  yang dihasilkan
oleh  pemulia  tanaman  melalui  kegiatan  pemuliaan  tanaman.  PVT  ini  merupakan
jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.
PVT  diberikan  kepada  varietas  dari  jenis  atau  spesies  tanaman  yang  baru,  unik,
seragam,  stabil,  dan  diberi  nama.  Suatu  varietas  dianggap  baru  apabila  pada  saat
penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas
tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi
tidak  lebih  dari  setahun,  atau  telah  diperdagangkan  di  luar  negeri  tidak  lebih  dari
empat  tahun  untuk  tanaman  semusim  dan  enam  tahun  untuk  tanaman  tahunan.
Sedangkan  kriteria  varietas  dianggap  unik  apabila  varietas  tersebut  dapat  dibedakan
secara  jelas  dengan  varietas  lain  yang  keberadaannya  sudah  diketahui  secara  umum
pada saat penerimaan permohonan hak PVT.

·         Istilah dalam Perlindungan Varietas Tanaman
1. Perlindungan Varietas Tanaman 
Yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang  dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor  Perlindungan Varietas  Tanaman,  terhadap  varietas  tanaman  yang  dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Varietas tanaman
Yang  selanjutnya  disebut  varietas,  adalah  sekelompok  tanaman  dari  suatu  jenis  atau
spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah,
biji,  dan  ekspresi  karakteristik  genotipe  atau  kombinasi  genotipe  yang  dapat
.membedakan  dari  jenis  atau  spesies  yang  sama  oleh  sekurang-kurangnya  satu  sifat
yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3. Pemuliaan tanaman
Adalah  rangkaian  kegiatan  penelitian  dan  pengujian  atau  kegiatan  penemuan  dan
pengembangan  suatu  varietas,  sesuai  dengan  metode  baku  untuk  menghasilkan
varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. 
4. Benih tanaman
Yang selanjutnya disebut benih, adalah  tanaman dan/atau bagiannya  yang digunakan
untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
5. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah  unit  organisasi  di  lingkungan  departemen  yang  melakukan  tugas  dan
kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.

·         Jangka Waktu Perlindungan
Adapun  jangka  waktu  perlindungan  yang  diberikan  adalah  selama  20  (duapuluh)  
tahun untuk  tanaman  semusim,  dan  25  (dua  puluh  lima)  tahun  untuk tanaman tahunan.





REFERENSI
“Hukum Hak Kekayaan Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar