Desain industri (Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Waralaba (Franchising)
Waralaba berarti hak untuk
menjalankan usaha/bisnis didaerah yang telah ditentukan. Secara historis,
waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu prosuk disuatu daerah
tertentu dimana produsen memberikan latihan kepada perwakilan penjualan dan
menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang
menjual produk didaerah yang telah ditentukan.
Terdapat 4 unsur hak kebendaan yang
terdapat dalam hak kebendaan yang terdapat dalam hukum waralaba;
1. Hak untuk berusaha dalam bisnis
tententu
2. Adanga hak berupa penggunaan tanda
pengenal usaha sekaligus menjadi ciri pengenal, berupa merek dagang atau merek
jasa.
3. Hak tersebut dapat dialihkan kepada
pihak lain dengan lisensi yang berupa penggunaan rencana pemasaran dan bantuan
manajeman dan lain-lain secara luas.
4. Adanya hak bagi franchisor untuk
mendapatkan prestasi dalam perjanjian lisensi tersebut.
Jika kemudian adanya pengalihan
terhadap hak tersebut melalui perjanjian lisensi, maka selanjutnya untuk proses
pengalihannya tunduk pada asas-asas hukum perikatan. Usulan diatas dimaksudkan,
jika terdapat keinginan untuk menempatkan figure hukum waralaba ini kedalam
kerangka hukum perdata Indonesia. Pemilik franchise paling tidak berkuasa penuh
atas hak-hak:
1. Hak untuk berusaha dalam bisnis
tertentu
2. Hak untuk menggunakan idenditas
perusahaan
3. Hak untuk menguasai/monopoli
keahlian (keterampilan) operasional, manajeman pemasaran, dan lain-lain.
4. Hak untuk menentukan lokasi wilayah
usaha
5. Hak untuk menentukan jumlah
perusahaan
Hak-hak tersebut merupakan hak
kebendaaan yang memiliki ciri-ciri hak multak (absolute) tidak dapat diganggu
gugat. Dalam hak tersebut terdapat pula rahasia dagang/jasa, rahasia dalam
pengoahan barang/jasa dll. dalam figure hukum waralaba ini tidak hanya terdapat
hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, tetapi lebih jauh
terdapat pula hak immaterial lainnya seperti hak atas keahlian dan
keterampilam.
Di indonesia pengaturan tentang
waralaba terdapat pada peraturan pemerintah R.I. No.16 Tahun 1997 yang
merumuskan tentang arti;
1. Waralaba adalah perikatan dimana
salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak
atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
2. Pemberi waralaba (Franchisor) adalah
badan usaha atau perorangan yang member hak kepada pihak lain untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual
3. Penerima waraba (franchisee) adalah
badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atas penemuan atau cirri khas yang
dimiliki pemberi waralaba.
Sumber:
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum
dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A.,
LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni.
Bandung. 2005.
Untuk mempermudahkan pengertiannya secara garis besar istilah "desain tata letak sirkuit terpadu" dibagi dua yaitu "desain tata letak" dan "sirkuit terpadu", yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar