PENGERTIAN Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI)
dapat didefinisikan sebagai
suatu perlindungan hukum yang
diberikan oleh Negara
kepada seseorang dan
atau sekelompok orang
ataupun badan yang ide
dan gagasannya telah
dituangkan ke dalam
bentuk suatu karya
cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan
suatu hak individu dan atau kelompok
yang perlu dilindungi
secara hukum, apabila
suatu temuan (inovasi)
tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya cipta
yang berwujud dalam
cakupan kekayaan intelektual yang
dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum
yaitu seperti karya
kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan,
kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang,
nama usaha, dll.
HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang
berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi,
ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya
melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI
melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi
yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
SIFAT – SIFAT HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa
perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi
ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi,
misalnya hak merek.
2.
Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak
ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan
terhadap siapapun.Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh siapapun. Pemilik atau pemegang
HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan
ataupun menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Hak Cipta (Copyrights)
2.
Hak Kekayaan Industry
a.
Paten (Patent)
b.
Merek (Trademark)
c.
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d.
Desain Industri (Industrial Design)
e.
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
1.
Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta
2.
Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten
3.
Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang
5.
Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang
Desain Industri
6.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
PEMBAHASAN Hak Cipta
1. Hak Cipta (Copyrights)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
·
Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta
adalah pencipta sebagai pemilik
Hak Cipta atau orang yang
menerima hak tersebut
dari si pencipta
·
Pengertian Ciptaan
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta dalam
bentuk yang khas
dan mempunyai
nilai keaslian dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
·
Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh
Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan
tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Untuk lebih baiknya
dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk
mendaftarkan ciptaannya,
karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal
di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan
tersebut
·
Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak Cipta
a.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis
yang
diterbitkan dan semua hasil karya
tulis lain.
b.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara
diucapkan.
c.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
d.
Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
f.
Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni
kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase dan seni terapan.
g.
Arsitektur
h.
Peta
i.
Seni Batik
j.
Fotografi
k.
Sinematografi
l.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
·
Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk
Memperoleh Hak Cipta
a.
Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
b.
Ciptaan yang tidak orisinil
c.
Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
d.
Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
e.
Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
- Jangka Waktu Perlindungan Hak
Cipta
Perlindungan atas suatu
ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal
dunia. Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal
dunia. Hak Cipta atas ciptaan
program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
2. a. Hak Paten
(Patent)
Paten adalah hak khusus yang diberikan
Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan
invensi (temuan).
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik
paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
·
Yang Harus Diperhatikan untuk Dihindari
Sebelum Mengajukan Paten
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten
diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6
(enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.
Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan
dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1. Melalui penguraian teknik dengan
tulisan yang dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk dan atau cara
penggunaannya di depan umum.
3.
Melalui pameran produk,
dapat berupa suatu
pameran internasional di Indonesia
atau di luar
negeri yang resmi
atau diakui sebagai
resmi atau berupa suatu pameran
nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
·
Sistem Pendaftaran Paten
Ada 2 macam sistem
pendaftaran paten, yaitu :
1. Sistem First
to File adalah suatu
sistem yang memberikan hak paten
bagi
mereka yang
mendaftar pertama atas
invensi baru sesuai
dengan persyaratan.
2. Sistem
First to Invent
adalah suatu system
yang memberikan hak paten bagi
mereka yang menemukan
inovasi pertama kali
sesuai dengan persyaratan yang
telah ditentukan
“Indonesia menggunakan
sistem First To File”
·
Perbedaan Antara Paten Biasa dan Paten
Sederhana
No Uraian
Paten Paten Sederhana
1. Yang diperiksa Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat
diterapkan dalam industri Kebaruan (novelty)
2 Masa Berlaku
20 tahun, terhitung sejak penerimaan permintaan paten 10 tahun,
terhitung sejak tanggal pemberian paten
3 Jumlah Klaim
1 (satu) atau lebih dari satu 1
(satu)
·
Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat
diberikan perlindungan paten
adalah (UU Paten, pasal
7) :
1. Proses atau
produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
Contoh : Bahan peledak
2. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan
dan matematika.
4. Semua mahluk
hidup, kecuali jasad
renik. Proses biologis
yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
·
Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan
Paten
1. Melakukan
penelusuran (searching) informasi
paten di beberapa
Website, antara lain :
• http://www.dgip.go.id
• http://www.uspto.gov
• http://www.jpo.gov
• http://www.epo.gov
2. Melakukan
analisa, apakah ada ciri
khusus dari invensi
yang akan diajukan untuk mendapat
perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan, jika
invensi tersebut ternyata memang
ada nilai kebaruan dari pada
invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat
perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk
menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.
PEMBAHASAN Hak Merek
(Trademark)
Merek adalah
tanda yang berupa
gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
·
Yang Dapat Mendaftarkan Merek :
1. Perorangan
2. Beberapa Orang (pemilikan bersama)
3. Badan Hukum
·
Fungsi Merek
1. Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
2. Sebagai jaminan atas mutu barangnya
3. Tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi
yang dihasilkan
seseorang atau
badan hukum dari
produk orang lain
atau badan hukum
lainnya.
·
Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum
untuk jangka waktu
10
(sepuluh) tahun, sejak
tanggal penerimaan dan jangka
waktu perlindungan itu
dapat diperpanjang.
2. Rahasia Dagang
(Trade Secrets)
Rahasia dagang
adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh
pemiliknya.
·
Unsur – Unsur Rahasia Dagang
Unsur dari rahasia
dagang adalah :
1. Adanya informasi bisnis dan teknologi yang
dirahasiakan
2. Mempunyai nilai ekonomi
3. Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
Ketiga unsur tersebut
harus ada dalam rahasia dagang
·
Hak dari Pemegang Rahasia Dagang
1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
2. Memberikan
lisensi kepada atau melarang
pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang
atau mengungkapkan rahasia
dagang itu kepada
pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·
Apakah Rahasia Dagang Perlu Didaftarkan?
Tidak, tetapi
jika akan dilakukan
pengalihan hak harus
ada dokumen
pengalihan hak
dan dicatatkan pada
Ditjen HAKI dengan
membayar biaya
sebagaimana diatur
dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada
Ditjen HAKI tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga
·
Jangka Waktu Rahasia Dagang
Jangka waktu untuk hak
rahasia dagang tidak
terbatas, sepanjang rahasia
itu
dipegang oleh
pemiliknya
2. Desain Industri
Desain industri
adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi
atau komposisi
garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk
tiga atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis
dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga
atau dua dimensi
serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas
industri atau kerajinan tangan
Hak desain
industri adalah hak
eksklusif yang diberikan
oleh Negara Republik
Indonesia kepada
pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama
waktu tertentu
melaksanakan sendiri
atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk
melaksanakan hak
tersebut.
Pendesain adalah
seseorang atau beberapa
orang yang menghasilkan
desain
industri.
·
Jangka Waktu Perlindungan
Perlindungan terhadap hak
desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan.
2. Desain Tata Letak
Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di
dalamnya terdapat
berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari
elemen
tersebut adalah
elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta
dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang
dimaksudkan
untuk menghasilkan
fungsi elektronik.
Desain tata
letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari
berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif
serta sebagian
atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan
tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
·
Yang Mendapat Perlidungan Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain
tata letak sirkuit
terpadu diberikan untuk desain
tata letak sirkuit
terpadu yang
orisinil. Desain tata
letak sirkuit terpadu
dinyatakan orisinil
apabila desain
tersebut merupakan hasil
karya mandiri pendesain,
dan pada
saat desain tata
letak sirkuit terpadu
tersebut dibuat tidak
merupakan sesuatu
yang umum bagi para
pendesain.
·
Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
1. Perlindungan
terhadap hak desain
tata letak sirkuit
terpadu diberikan
kepada pemegang
hak sejak pertama
kali desain tersebut
dieksploitasi
secara komersial
dimanapun, atau sejak
tanggal penerimaan. Jangka
waktu perlindungan
adalah 10 tahun.
Jika desain tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi
secara komersial,
permohonan harus
diajukan paling lama 2 tahun
terhitung sejak tanggal
pertama kali
dieksploitasi
2. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT)
adalah hak yang
diberikan kepada pemulia dan/atau
pemegang hak PVT
untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama
waktu tertentu (Pasal
1 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman).
Dengan demikian
perlindungan diberikan terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia
tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. PVT
ini merupakan
jawaban dari alternatif
perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.
PVT diberikan
kepada varietas dari
jenis atau spesies
tanaman yang baru,
unik,
seragam, stabil,
dan diberi nama.
Suatu varietas dianggap
baru apabila pada
saat
penerimaan permohonan
hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas
tersebut belum pernah
diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi
tidak lebih
dari setahun, atau
telah diperdagangkan di
luar negeri tidak
lebih dari
empat tahun
untuk tanaman semusim
dan enam tahun
untuk tanaman tahunan.
Sedangkan kriteria
varietas dianggap unik
apabila varietas tersebut
dapat dibedakan
secara jelas
dengan varietas lain
yang keberadaannya sudah
diketahui secara umum
pada saat penerimaan
permohonan hak PVT.
·
Istilah dalam Perlindungan Varietas
Tanaman
1. Perlindungan
Varietas Tanaman
Yang selanjutnya
disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan oleh Kantor Perlindungan
Varietas Tanaman, terhadap
varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Varietas tanaman
Yang selanjutnya
disebut varietas, adalah
sekelompok tanaman dari
suatu jenis atau
spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah,
biji, dan
ekspresi karakteristik genotipe
atau kombinasi genotipe
yang dapat
.membedakan dari
jenis atau spesies
yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat
yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3. Pemuliaan tanaman
Adalah rangkaian
kegiatan penelitian dan
pengujian atau kegiatan
penemuan dan
pengembangan suatu
varietas, sesuai dengan
metode baku untuk
menghasilkan
varietas baru dan
mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
4. Benih tanaman
Yang selanjutnya
disebut benih, adalah tanaman dan/atau
bagiannya yang digunakan
untuk memperbanyak
dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
5. Kantor Perlindungan
Varietas Tanaman
Adalah unit
organisasi di lingkungan
departemen yang melakukan
tugas dan
kewenangan di bidang
Perlindungan Varietas Tanaman.
·
Jangka Waktu Perlindungan
Adapun jangka
waktu perlindungan yang
diberikan adalah selama
20 (duapuluh)
tahun untuk
tanaman semusim, dan 25 (dua
puluh lima) tahun
untuk tanaman tahunan.
REFERENSI
“Hukum Hak Kekayaan
Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.