Senin, 29 April 2013


HUBUNGAN ANTARA MULTI BLOWER DENGAN DAYA HIDUP KOMPUTER

Sistem pendingin komputer
Sistem pendingin pada komputer sangat berpengaruh pada stabilitas komputer itu sendiri lalu bagaimana supaya sistem pendingin atau sirkulasi udara dalam CPU agar berjalan optimal, sehingga mampu meningkatkan kinerja komputer.
Pendingin komputer ternyata sangatlah penting karena banyak hal yang akan terjadi bila komputer panas atau overheating yang dapat merusak komponen-komponen didalamnya. Ada beberapa hal dibawah ini yang dapat menyebabkan komputer overheating.
  1. Harus dibedakan antara komputer cepat panas dengan komputer terlalu panas. Ada perbedaan antara processor AMD dengan Intel. Processor terbaru Intel hanya membolehkan panas sampai 72oC sedangkan AMD bisa sampai 85oC jadi ada perbedaan signifikan apabila diraba dengan tangan. Tetapi jika masalah panas ini kemudian menyebabkan komputer jadi lambat atau mati sendiri barulah jadi masalah.
  2. Kebocoran dari Power Supply. Jika terjadi kebocoran pada Power Supply, tegangan listrik keluar menuju mainboard dan komponen lain akan naik. Naiknya tegangan listrik ini akan menyebabkan 2 kemungkinan yaitu seluruh komponen listrik CPU jadi panas, atau salah satu/beberapa komponen langsung rusak. Solusinya dianjurkan agar menggunakan Stabilizer untuk menjaga tegangan listrik agar tetap stabil.
  3. Komputer digunakan main game. Jika komputer digunakan main game, maka untuk menampilkan permainan yang sempurna, ada setidaknya 3 komponen yang bekerja berat secara langsung yaitu Processor, Memory Utama dan VGA. Pekerjaan berat yang dilakukan terutama oleh Processor akan menimbulkan panas yang lumayan tinggi dan bisa saja menyebabkan komputer langsung mati sendiri. Solusinya; tambahkan kipas pengisap pada bagian belakang CPU untuk mengisap udara panas dari dalam.
  4. Kipas pendingin rusak, kotor berdebu. Jika kecepatan kipas sudah menurun atau sangat berdebu maka suply udara pendingin juga akan menurun sehingga Processor menjadi overheating. Solusinya buka kipas pendingin, bersihkan dari debu lalu pastikan bahwa kipas tersebut masih berputar dengan normal. Kipas pendingin yang dicurigai sudah loyo sebaiknya diganti saja.
  5. Aluminium Heatsink (pendingin) Processor atau pada VGA berdebu/kotor. Jika kipas sudah tidak ada masalah, pastikan bahwa aluminium pendingin cukup bersih dari debu karena debu bisa menghambat proses pendinginan yang disuply oleh kipas. Solusinya; bersihkan heatsink ini dengan baik dan sebaiknya ini dilakukan setiap 6 bulan sekali.
  6. Kedudukan Aluminium Heatsink (pendingin) tidak tepat. Jika aluminium ini tidak menempel dengan tepat pada badan processor, maka processor akan overheat lalu kemudian komputer pasti mati sendiri. Solusinya; Jika anda bisa melakukannya (harap berhati-hati) buka kipas dan periksa apakah aluminium heatsink menempel dengan tepat pada Processor? Kalau perlu buka aluminium pendingin dan bersihkan pasta pada permukaan permukaan processor lalu oleskan kembali pasta yang baru(mengenai pasta untuk processor banyak dijual ditoko servise komputer).
Multiblower atau pendingin pada komputer terhadap daya hidupnya sangat berhubungan, karena bila tidak menggunakan pendingin komputer akan menjadi cepat panas yang biasa disebut dengan overheating yang mengakibatkan :
  1. Komputer tiba-tiba mati.
  2. Komputer tiba-tiba restart.
  3. Komputer stack.
  4. Komponen pada komputer akan terbakar dan tidak bisa terpakai lagi.
Bila terjadi seperti nomer 1, 2 dan 3 sebaiknya komputer dimatikan dan didiamkan terlebih dahulu agar komponen didalamnya sudah dingin.Hal tersebut terjadi karena tidak adanya atau tidak baiknya sirkulasi yang ada pada komputer.

Penyebab panas pada sistem pendingin
Jumlah panas yang dihasilkan oleh sirkuit terpadu (misalnya, CPU atau GPU ), penyebab utama panas membangun di komputer modern, adalah fungsi dari efisiensi desain, teknologi yang digunakan dalam konstruksi dan frekuensi dan tegangan di mana ia beroperasi.
Tips mendinginkan komputer
  • Hindari kontak langsung dari sinar matahari
  • Beri ruangan ekstra
  • Aktifkan alarm panas pada pengaturan BIOS
  • Bersihkan sisitem pendingin dari debu
  • Hindari penghambatan aliran udara pada casing
  • Memasang kipas tambahan

Multiblower pada Komputer/PC disebut juga sebagai pendinginan komputer atau pendinginan CPU yang merupakan suatu tindakan mengurangi atau menghilangkan panas dari sebuah komputer. Panas pada komputer berpotensi merusak atau memperlambat kerja sebuah komputer. Terdapat beberapa cara untuk mengurangi panas pada sebuah komputer, diantaranya.
  1. Heatsink adalah logam dengan design khusus yang terbuat dari alumunium atau tembaga (bisa merupakan kombinasi kedua material tersebut) yang berfungsi untuk memperluas transfer panas dari sebuah prosesor. Perpindahan panas terjadi menggunakan aliran udara di dalam casing. jadi metode pendinginan ini tidak cukup efektif, karena sangat bergantung kepada aliran udara di dalam casing. jika aliran udaranya terganggu, maka bisa dipastikan prosesor akan kepananasan.

  1. Heatsink fan (HSF). Cara kerja dari HSF mirip seperti pada pendinginan menggunakan heatsink, tetapi pada HSF ditambahkan sebuah kipas untuk mempercepat proses transfer panas. HSF bekerja lebih baik daripada Heatsink. pada masa kini HSF menggunakan teknologi heatpipe yaitu pipa tembaga kecil untuk transfer panas dengan menggunakan konsep kapilaritas.

  1. Water cooling. Teknik pendinginan CPU menggunakan water cooling adalah dengan menggunakan cairan pendingin (biasanya berupa air)yang dialirkan menggunakan peralatan khusus untuk water cooling. peralatannya biasanya terdiri dari water block yang dipasangkan ke pengait prosesor dimotherboard, pompa air, dan radiator.
  2. Dry ice dan nitrogen cair. Prinsip pendinginan tipe ini sangat simpel. prosesor yang akan didinginkan ditempelkan langsung dengan dasar tabung tembaga(bonk) yang antinya bonk tsb akan diisi dengan Dry Ice atau Nitrogen Cair.

Sebelum pemasangan pendingin ini, seluruh komponen motherboard akan diolesi dengan pasta(grease) anti static untuk mencegah kondensaai(pengembunan) agar tidak terjadi korslet pada motherboard, disekeliling tabung juga diberi semacam bahan isolator panas untuk mencegah kondensasi
Pendinginan tipe ini biasanya digunakan untuk pendinginan ekstrim dimana untuk mengover-clock prosesor lebih lanjut diperlukan suhu minus yang ekstrim. Suhu pendingin Liquid Nitrogen bisa mencapai -190 derajat Celcius.
  1. Phase-change cooler. Pendinginan tipe ini serupa dengan pendinginan yang digunakan pada kulkas dimana pendinginan akan didorong dengan kompresor. Pendinginan ini cenderung lebih dingin dari pada TEC.

  1. TEC (Thermoelectric Cooler). Prinsip kerja pendingin ini adalah dengan mengalirkan arus listrik ke salah satu sisi logam sehingga di satu sisi logam akan dingin dan di sisi logam yg lain akan panas. Gambaran prinsip kerjanya adalah sebagai berikut.
    pendinginan dengan sistem ini memungkinkan untuk mendinginkan hingga dibawah suhu ruangan. Dalam kasus tertentu suhunya dapat mencapai dibawah titik beku air.
Sumber :

Sabtu, 20 April 2013

Desain industri (Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.

Waralaba (Franchising)
                Waralaba berarti hak untuk menjalankan usaha/bisnis didaerah yang telah ditentukan. Secara historis, waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu prosuk disuatu daerah tertentu dimana produsen memberikan latihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk didaerah yang telah ditentukan.
Terdapat 4 unsur hak kebendaan yang terdapat dalam hak kebendaan yang terdapat dalam hukum waralaba;
1.    Hak untuk berusaha dalam bisnis tententu
2.    Adanga hak berupa penggunaan tanda pengenal usaha sekaligus menjadi ciri pengenal, berupa merek dagang atau merek jasa.
3.    Hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain dengan lisensi yang berupa penggunaan rencana pemasaran dan bantuan manajeman dan lain-lain secara luas.
4.    Adanya hak bagi franchisor untuk mendapatkan prestasi dalam perjanjian lisensi tersebut.
Jika kemudian adanya pengalihan terhadap hak tersebut melalui perjanjian lisensi, maka selanjutnya untuk proses pengalihannya tunduk pada asas-asas hukum perikatan. Usulan diatas dimaksudkan, jika terdapat keinginan untuk menempatkan figure hukum waralaba ini kedalam kerangka hukum perdata Indonesia. Pemilik franchise paling tidak berkuasa penuh atas hak-hak:
1.    Hak untuk berusaha dalam bisnis tertentu
2.    Hak untuk menggunakan idenditas perusahaan
3.    Hak untuk menguasai/monopoli keahlian (keterampilan) operasional, manajeman pemasaran, dan lain-lain.
4.    Hak untuk menentukan lokasi wilayah usaha
5.    Hak untuk menentukan jumlah perusahaan
Hak-hak tersebut merupakan hak kebendaaan yang memiliki ciri-ciri hak multak (absolute) tidak dapat diganggu gugat. Dalam hak tersebut terdapat pula rahasia dagang/jasa, rahasia dalam pengoahan barang/jasa dll. dalam figure hukum waralaba ini tidak hanya terdapat hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, tetapi lebih jauh terdapat pula hak immaterial lainnya seperti hak atas keahlian dan keterampilam.
Di indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat pada peraturan pemerintah R.I. No.16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti;
1.    Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan  hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
2.    Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang member hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual
3.    Penerima waraba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atas penemuan atau cirri khas yang dimiliki pemberi waralaba.


Sumber:
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.



Untuk mempermudahkan pengertiannya secara garis besar istilah "desain tata letak sirkuit terpadu" dibagi dua yaitu "desain tata letak" dan "sirkuit terpadu", yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.




Pengaturan Hukum Tentang Alih Teknologi di Indonesia 

GBHN 1993 Bab 1 huruf c butir 5 dinyatakan bahwa sasaran jangka panjang pembangunan bidang hukum untuk pembangunan jangka panjang tahap II ialah: 

Terbentuk dan berfungsinya Sistim Hukum Nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku yang mampu menjamin kepastian ketertiban penegakan dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan Nasional yang didukung oleh aparatur hukum sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum. 

Hukum sebagai sarana pembaharuan sosial harus mampu untuk memberikan pengaturan terhadap perkembangan baru, untuk itu alih teknologi harus dapat diatur secara hukum Indonesia, sebagai negara berkembang menyadari bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai peranan penting dalam mempercepat pembangunan sosio ekonomi nasional dan khususnya dalam memperlancar peningkatan produksi dari barang dan jasa dalam sektor industri dan memasukkarl teknologi asing yang cocok yang tepat dari luar negeri kedalam negeri dengan ketentuan-ketentuan, syarat-syarat dan harga yang menguntungkan bagi kepentingan nasional berarti akan memperbesar peranan tersebut.

1.Pengaturan tentang alih teknologi perlu diperhatikan dalam kerangka untuk 
masuknya teknologi baru di Indonesia, apakah melalui kerjasama lisensi atau melalui 
penanaman modal asing, pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada 
pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
2.Pembangunan industri untuk Indonesia sangat diperlukan terutama dalam 
kaitan dengan penemuan baru. Suatu penemuan baru harus dapat direaksir segera 
dimana paten atau penemuan tersebut didaftarkan. 

Pihak-pihak dapat memula pengadilan negeri untuk menggunakan paten tersebut dan kepada pihak yang menggunakan lisensi wajib tersebut harus memberikan royalti yang wajar kepada pihak pemegang paten tersebut. 

Berdasarkan kategori di atas jelas terlihat bahwa penggunaan teknologi baru atau alih teknologi harus mendapat pengaturan yang memadai sehingga dunia usaha akan terhindar dari peniruan teknologi lain, dan halo ini sejalan dengan persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan yang merupakan perjanjian perdagangan multilateral yang pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan bebas perlakuan yang sama dan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia.

Persetujuan trips memuat norma-norma dan standard perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian Internasional di bidang hak atas kekayaan intelektual sebagai dasar.

Pengaturan hukum dalam bidang alih teknologi baik yang berkaitan denganlisensi maupun yang berkaitan dengan penanaman modal asing.

Untuk itu perlu menjabarkan dengan tegas dan harus bagaimana mekanisme pengalihan teknologi dari pemilik teknologi asing kepada teknologi Indonesia, sehinga produksi suatu teknologi akan lebih meluas ke negera-negara berkembang.

Suatu perusahaan menentukan kelanjutan produksinya menggunakan produksi orang lain dengan jalan lisensi. WIBO (World Intelectual Property Organization) bertanggung jawab untuk melahirkan promosi dan perlindungan milik intelektual diseluruh dunia.

Jadi negara-negara harus tunduk dan patuh pada peraturan hukum internasional untuk itu negara harus melakukan ratifikasi tentang peraturan  yang berkaitan dengan hak milik intelektual, penanaman modal asing dan perjanjian lisensi. Indonesia menerapkan ketiga bentuk tersebut kedalam mekanisme
pengaturan alih teknologi di Indonesia.

B. Cara Alih Teknologi
Alih teknologi dari suatu negara kenegara lain, umumnya dari negara maju berkembang dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada macamnya bantuan teknologi yang dibutuhkan untuk suatu proyek. Teknologi dapat dipindahkan melalui cara sebagai berikut.
 1.  Memperkerjakan tenaga-tenaga ahli aging perorangan.
Dengan cara ini negara berkembang bisa dengan mudah mendapatkan teknologi,
yang berupa teknik dan proses manufacturing yang tidak dipatenkan. Cara ini
hanya cocok untuk industri kecil dan menenqah.
2.  Menyelenggarakan suplai dari mesin-mesin dan alat equipment lainnya. Suplai ini
dapat dilakukan dengan kontrak tersendiri.
3. Perjanjian lisensi dalam teknologi sipemilik teknologi dapat memudahkan teknologi dengan memeberikan hak kepada setiap orang/badan untuk melaksanakan teknologi dengan suatu lisen
4.  Expertisi dan bantuan, teknologi.
Keahlian dan bantuan dapat berupa:
- Studi pre-investasi.
- Basic pre-ingeenering.
- Spesifikasi masin-mesin.
- Pemasangan dan menja1ankan mesin-mesin
- Manajemen.

Kebijaksanaan pemerintah menerbitkan UU NO. 1/1967 tentang PMA merupakan langkah awal bagi Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan pihak asing yang termasuk didalamnya pengalihan teknologi.

Alih teknologi pada kenyataannya harus dibeli dengan harga tinggi. Teknologi pada hakekatnya telah menjadi komoditi yang mahal dan langka karena banyak diminta keadaan tersebut makin tertampilkan karena alih teknologi PMA selalu dikaitkan dengan bidang yang menjadi otoritas IPR (Intelektual Property Right). IPR
telah larut dalam tahap pemilihan teknologi yang digunakan, pada tahap produksi dan begitu pula pada saat produk dipasarkan. Bahkan disinyalir IPR telah menjadi komoditi dagang itu sendiri.

Kita dapat melihat bahwa alih teknologi bukan merupakan hal yang mudah dan murah tapi sesuatu yang mahal. Membutuhkan perhitungan yang matang dalam kerangka memajukan teknologi dalam era globalisasi. Indonesia dalam menghadapi era globalisasi mau tidak mau harus berani menerapkan perjanjian alih teknologi dalam kerangka menghindarkan ketertinggalan dengan negara lain pada era
globalisasi.

Penciptaan hukum perlu diciptakan kaedah hukum baru di Indonesia. Dalam penciptaan hukum tersebut terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan.

1. Masaalah yang bersifat teknis yuridis.
2. Masaalah substansi aturan hukum yang akan diciptakan.
3. Masaalah arah politik hukum nasional.

ad.1.  Masalah teknis yuridis, menyangkut hal-hal yang berupa tata cara dalam
pembentukan, pengundangan dan pemberlakuan aturan hukum.
ad.2.  Masaalah substansi aturan hukum berfokus dan berpersoalan materi yang
menjadi muatan aturan yang akan diciptakan.
ad.3.  Pembentukan aturan hukum bersandar pada kebijaksanaan Nasional yang
lazim dituangkan keberbagai peraturan perundangan peraturan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
peringkatnya .

Globalisasi akan merupakan peluang bila mana kita siap dan dapat memanpaatkannya dengan baik serta berusaha mengatasi bahaya-bahayanya bagi kehidupan nasional. Sebaiknya akan menimbulkan musabab apabila kita tidak siap dengan global vision dan hanyut bersama sisi-sisi berbahaya bagi kehidupan nasional
tersebut antara lain adalah saling ketergantungan antara bangsa semakin meningkat berlakunya standar-standar baku antara nasional di berbagai kehidupan kecenderungan melemahnya ikatan-ikatan etponosentrik dan ikatan-ikatan nasional, dominasi modal asing dan peran serta yang paling kuat, berkembangnya konsep
kesejahteraan regional dan global serta perobahan sosial yang sangat cepat (pandangan lotge)

  Untuk itu perlu diperhatikan pengembangan peraturan akhirteknologi dengan memperhatikan peringkat hukum nasional, regional dan internasional.

Penerapan peraturan,tersebut sangat penting artinya dalam usaha memajukan produksi negara berkembang yang akan di pasarkan kepasar regional dan global untuk itu maka Indonesia harus segera menerapkan ahli teknologi dalam bidang penerimaan modal asing, paten dan merek. Lisensi merupakan cara untuk
ahli teknologi perjanjian lisensi merupakan perjanjian antara pemilik teknologi dengan negara berkembang dalam memproduksi suatu produk.

C. Pengaturan Hukum Tentang Alih Teknologi Dalam Rangka PMH.

Sejak tahun 1970, di sadari bahwa penanaman modal asing perusahaan asing
yang melakukan kontrol dengan berbagai negara berkembang dalam hal ini
Indonesia, membangun modal teknologi dan berbagai keahlian ke Indonesia,
memburu modal teknologi dan berbagai keahlian ke Indonesia. Konsiderans UU No.
1/67 tentang PMA pada konsiderans point a jo c. Bahwa kelemahan ekonomi
potensial yang dengan karunia Tuhan Yang Maha Esa terdapat banyak diseluruh
wilayah tanah air kita yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi riil yang
antara lain yang disebabkan karena ketiadaan modal, pengalaman dan teknologi.
Bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan ekonomi potensial menjadi
kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi,
penambahan pengetahuan, peningkatan, keterampilan, kemampuan berorganisasi
dan manajemen. Kebijakan itu dituangkan lebih lanjut pada pasal 12 UU No../67
tentang PMA. Perusahaan modal asing berkewajiban menyelenggarakan dan/atau
menyediakan fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan di luar negeri secara
teratur dan terarah bagi warga negara Indonesia agar berangsur-angsur warga
negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia. Tenaga
kerja Indonesia selama bekerja diperusahaan asing tersebut dapat menambah
pengalaman keterampilan dan menerima sistim kerja, sistim pendayagunaan
peralatan mutahir dipakai oleh perusahaan, sehingga pada akhirnya dapat
menguasai teknologi tersebut untuk selanjutnya dimanfaatkan sendiri guna
menunjang pembangunan Indonesia. Dengan kata lain tenaga kerja Indonesia dapat
menggantikan tenaga kerja asing bilamana perusahaan asing tersebut tidak di
Indonesianisasi.

Jadi alih teknologi dalam kerangka PMA dibagi 2.

1. Alih teknologi dalam pengertian penyerapan teknologi.
2. Alih teknologi dalam pengertian mewarisi perusahaannya karena habis izin
usahanya, karena perjanjian, konpensasi atau nasionalisasi dalam arti dijalankan
sepenuhnya alih tenaga dan modal nasional.

D. Perjanijian Lisensi Dalam Alih Teknologi.

Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena permupakatan dan lisensi karena berlakunya hukum. Lisensi wajib adalah lisensi yang didasarkan pada pengaturan pejabat pemerintah bentuk lisensi ini jarang dipergunakan.

Lisensi karena permupakatan yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.

Lisensi karena berlakunya semua hukum ialah lisensi yang diambil dari peraturan hukum yang berlaku UU No. 13 tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 6 tahun 1989 memuat aturan tentang lisensi sebagai berikut:
pasal 82 UU paten tersebut berbunyi:
1.  Setiap orang setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) belum terhitung
syah tinggal pemberian paten dapat mengajukan lisensi wajib kepada pengadilan
negeri untuk melaksanakan paten yang bersangkutan.
2.  Permintaan lisensi wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat
dilakukan dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan di
Indonesia oleh pemegang paten. Pada hal kesempatan untuk melaksanakan
secara komersial sepatutnya ditumpuk.
3.  Permintaan lisensi wajib dapat juga diajukan setiap saat setelah paten diberikan
atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau
pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan
kepentingan masyarakat.
4. Dengan memperhatikan kemampuan dan perkembangan keadaan, pemerintah
awal pelaksanaan Undang-undang ini pada pengadilan tertentu.

Berdasarkan ketentuan di atas seseorang atau badan hukum dapat
menggunakan teknologi orang lain untuk diproduksi, asalkan teknologi itu sudah
melewati jangka waktu tertentu dan belum dilaksanakan di Indonesia dimana paten

tersebut didaftarkan.

Lisensi wajib ini diberikan tidak lain karena keperluan. Pasar dan penerima
lisensi wajib untuk membayar royalti kepada pemegang paten dengan harga yang
mereka sepakati bersama.

Syarat-Syarat Umum Perjanjian Lisensi
Bagi sementara negara-negara berkembang yang belum memiliki perundang-
undangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi ini, pada umumnya akan
memperhatikan beberapa aspek dasar di dalam perjanjian lisensinya antara lain:
a.  Proses harus telah terbukti baik secara komersial (comercially proven).
b.  Licensor mempunyai paten dan atau know how proses yang masih berlaku
c. Licensor akan menyediakan know how proses dalam bentuk paket desain
engineering proses, dan akan membantu licensee, melalui review atau partisipasi
dari detailed engineering konstruksi, commission sampai operasi pabrik.
d.  Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang non-exclusive dan non-transfereable
untuk memproduksi di negaranya dan untuk penjualan ke negara lain.
e.  Licensee biasanya harus menunjuk kontraktor untuk melaksanakan detail
engineering dan konstruksi pabrik yang terikat ketentuan licensor.
f.  Pembayaran kepada licensor dalam bentuk lump-sum fee untuk kapasitas
tertentu dan royalty per ton produksi (ketentuan-ketentuan tersebut perlu
negosiasi agar licensee dapat dibebaskan).
g. Jasa-jasa tambahan untuk perluasan, penyesuaian proses teknologi, operasi
pabrik dan pemasaran produk harus dituangkan dalam kontrak tersendiri.

h.  Batasan izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi akan membatasi
pemberi lisensi untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan lisensi
lebih lanjut kepada orang lain.
i.  Lapangan penggunaan hak milik perindustrian yang dapat digunakan oleh
penerima lisensi, juga ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Misalnya saja hasil
produksi farmasi hanya untuk binatang, bukan untuk manusia, atau sebaliknya.
j.  Daerah tempat teknologi itu dipergunakan serta batas waktu perjanjian lisensi itu
juga disebutkan dalam perjanjian lisensi.
k.  Licensor akan menyediakan program latihan komrehendif bagi personnel licensee
sesuai dengan operasi pabrik yang bersangkutan.
l.   Biasanya juga dilakukan pertukaran informasi terhadap kemajuan proses, dan
umumnya tidak dipungut biaya paling tidak untuk jangka waktu 10 tahun.

Berbicara tentang jaminan /guarantee yang harus diberikan oleh si suplaier
dari teknologi, maka jaminan-jaminan ini supaya mengikat harus dicantumkan di
dalam perjanjian lisensi.
Jaminan-jaminan tersebut adalah sebagai berikut:
a.  Bahwa teknologi yang dipindahkan mempunyai kemampuan, untuk mencapai
tingkat produksi dan standar dari kualitas sebagaimana diperinci di dalam
perjanjian.
b.  Bahwa si penerima teknologi berhak mendapatkan semua perbaikan dan
pembaharuan yang dilakukan dalam teknologi oleh si supplair selama jangka
waktu transaksi berlaku, semua barang-barang modal, intermediate inputs,
bahan- bahan baku.
 Dan ketentuan di atas, jika tidak diatur dengan jelas dalam perjanjian lisensi
tersebut tentang jumlah barangnya wilayah jual dan larangan untuk ekspor suatu
produk asing.

Untuk masalah paten ini ada diatur dua model paten (lihat psl 17 ayat 1 UU
paten No. 13/1977) dimana pemegang paten mempunyai hak khusus untuk
melaksanakan patennya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya.
1. Dalam hal paten produk; membuat, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksinya yang diberi paten.
2.  Dalam hal paten proses, menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang.

Pasal 21 UU paten No. 13/1997; Dalam suatu hal produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk pemegang paten berhak untuk melindungi paten tersebut. Dengan demikian maka paten tidak dapat begitu saja ditiru dan dilisensi tanpa persetujuan pemegang paten asing pemegang paten asing masih dapat melakukan perlindungan hukum atas patennya di Indonesia.

Untuk itu kalau terjadi pejanjian lisensi antara pihak asing dan Indonesia dapat didaftarkan perjanjian tersebut kepada kantor paten. Bagaimana kalau para pihak mamakai asas konsensualitas dalam berkontrak dan mereka tidak mendaftarkan kontrak mereka ke kontor paten. Untuk itu diminta kepada investor asing untuk mendaftarkan lisensi tersebut kepada kantor paten agar kepentingan dapat terlindungi.











PENGERTIAN Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
        Hak   Kekayaan  Intelektual  (HKI)   dapat   didefinisikan   sebagai    suatu  perlindungan hukum   yang   diberikan   oleh   Negara   kepada   seseorang   dan   atau   sekelompok   orang   ataupun badan    yang   ide  dan   gagasannya     telah  dituangkan    ke  dalam   bentuk    suatu  karya   cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok      yang  perlu   dilindungi   secara  hukum,    apabila  suatu   temuan   (inovasi)   tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
        Karya     cipta   yang   berwujud     dalam   cakupan     kekayaan    intelektual   yang   dapat didaftarkan    untuk   perlindungan    hukum     yaitu  seperti  karya    kesusastraan,   artistik,  ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
        HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan  teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian  ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    1.  Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
        Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
    2.  Bersifat Eksklusif dan Mutlak
        HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan  terhadap siapapun.Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau  pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau  pemegang hak dapat mempergunakan  haknya dengan  melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun  menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    1.  Hak Cipta (Copyrights)
    2.  Hak Kekayaan Industry
           a.  Paten (Patent)
           b.  Merek (Trademark)
           c.  Rahasia Dagang (Trade Secrets)
           d.  Desain Industri (Industrial Design)
           e.  Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
           f.  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    1.  Hak Cipta (Copyrights)
               UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
    2.  Hak Paten (Patent)
               UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
    3.  Hak Merek (Trademark)
               UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
    4.  Rahasia Dagang (Trade Secrets)
               UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
    5.  Desain Industri (Industrial Design)
               UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
    6.  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
               UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    7.  Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
              UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

PEMBAHASAN Hak Cipta
1.       Hak Cipta (Copyrights)
          Hak Cipta  adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
       mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk  itu
        dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-
       undangan yang berlaku.

·         Pemegang Hak Cipta
Pemegang  Hak Cipta  adalah   pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang
menerima hak tersebut dari si pencipta
·         Pengertian Ciptaan
Ciptaan  adalah  hasil  setiap karya pencipta dalam bentuk  yang  khas   dan  mempunyai
nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
·         Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk
mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan tersebut
·         Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak Cipta
         a.  Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya  tulis   yang
             diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
         b.  Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara
             diucapkan.
         c.  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
         d.  Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
         e.  Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
         f.  Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
             kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
         g.  Arsitektur
         h.  Peta
         i.  Seni Batik
         j.   Fotografi
         k.  Sinematografi
         l.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari
             hasil pengalihwujudan.
·         Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
         a.  Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
         b.  Ciptaan yang tidak orisinil
         c.   Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
         d.   Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
         e.  Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
  • Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta


          Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta lebih  dari 1 orang,  maka  hak  tersebut  diberikan   selama              hidup  ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia. Hak Cipta   atas   ciptaan  program   komputer,   sinematografi,   fotografi, database dan karya  hasil pengalihwujudan berlaku selama  50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
2. a. Hak Paten (Patent)
         Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas  hasil penemuannya   di   bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut   atau  memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam  kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).

         Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak   tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
·         Yang Harus Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten
        Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan  adalah  pengungkapan atau mempublikasikan secara  umum hasil penelitian  atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.
 Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1.   Melalui penguraian teknik dengan tulisan  yang dipublikasikan.
2.   Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
 3.  Melalui  pameran  produk,  dapat  berupa  suatu  pameran  internasional  di Indonesia  atau  di  luar  negeri  yang  resmi  atau  diakui  sebagai  resmi  atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
·         Sistem Pendaftaran Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
1.  Sistem First  to File  adalah  suatu  sistem  yang memberikan hak paten bagi
mereka  yang  mendaftar  pertama  atas  invensi  baru  sesuai  dengan persyaratan.
2.  Sistem  First  to  Invent  adalah  suatu  system  yang memberikan  hak  paten bagi  mereka  yang  menemukan  inovasi  pertama  kali  sesuai  dengan persyaratan yang telah ditentukan 
“Indonesia menggunakan sistem First To File”
·         Perbedaan Antara Paten Biasa dan Paten Sederhana
No  Uraian  Paten  Paten Sederhana
1.  Yang diperiksa  Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri Kebaruan (novelty)
2  Masa Berlaku  20 tahun, terhitung sejak penerimaan permintaan paten 10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten
3  Jumlah Klaim  1 (satu) atau lebih dari satu  1 (satu)


·         Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten
adalah (UU Paten, pasal 7) :
1.  Proses atau  produk yang pengumuman dan  penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,  ketertiban umum atau  kesusilaan.  Contoh  : Bahan peledak
2.  Metode  pemeriksaan,  perawatan,  pengobatan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3.  Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.  Semua mahluk  hidup,  kecuali  jasad  renik.  Proses  biologis  yang  esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
·         Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1.  Melakukan  penelusuran  (searching)  informasi  paten  di  beberapa
Website, antara lain :
•  http://www.dgip.go.id
•  http://www.uspto.gov
•  http://www.jpo.gov
•  http://www.epo.gov 

2.  Melakukan  analisa, apakah  ada  ciri  khusus  dari  invensi  yang  akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3.  Mengambil keputusan,  jika  invensi tersebut  ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada  invensi  terdahulu, maka  sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.

PEMBAHASAN Hak Merek (Trademark)

Merek  adalah  tanda  yang  berupa  gambar,  nama,  kata,  huruf-huruf,  angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur  tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·         Yang Dapat Mendaftarkan Merek :
1.  Perorangan
2.  Beberapa Orang (pemilikan bersama)
3.  Badan Hukum
·         Fungsi Merek
1.  Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
2.  Sebagai jaminan atas mutu barangnya
3.  Tanda  pengenal  untuk  membedakan  hasil  produksi  yang  dihasilkan
seseorang  atau  badan  hukum  dari  produk  orang  lain  atau  badan  hukum
lainnya.
·         Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek  terdaftar  mendapat  perlindungan  hukum  untuk  jangka  waktu  10
(sepuluh)  tahun, sejak  tanggal penerimaan dan  jangka waktu perlindungan  itu
dapat diperpanjang.

2.  Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah  informasi di bidang  teknologi atau bisnis yang  tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemiliknya.
·         Unsur – Unsur Rahasia Dagang
Unsur dari rahasia dagang adalah :
1.  Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
2.  Mempunyai nilai ekonomi
3.  Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang
·         Hak dari Pemegang Rahasia Dagang
1.  Menggunakan sendiri rahasia dagang yang  dimilikinya
2.  Memberikan  lisensi kepada  atau melarang pihak  lain untuk menggunakan rahasia  dagang  atau  mengungkapkan  rahasia  dagang  itu  kepada  pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·         Apakah Rahasia Dagang Perlu Didaftarkan?
Tidak,  tetapi  jika  akan  dilakukan  pengalihan  hak  harus  ada  dokumen
pengalihan  hak  dan  dicatatkan  pada  Ditjen  HAKI  dengan  membayar  biaya
sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada
Ditjen HAKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga 

·         Jangka Waktu Rahasia Dagang
Jangka waktu  untuk hak  rahasia  dagang  tidak  terbatas,  sepanjang  rahasia  itu
dipegang oleh pemiliknya 
2. Desain Industri
Desain  industri  adalah  suatu  kreasi  tentang  bentuk,  konfigurasi  atau  komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk
tiga atau dua dimensi  yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola  tiga  atau  dua  dimensi  serta  dapat  dipakai  untuk menghasilkan  suatu  produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan 
Hak  desain  industri  adalah  hak  eksklusif  yang  diberikan  oleh  Negara  Republik
Indonesia  kepada  pendesain  atas  hasil  kreasinya  untuk  selama  waktu  tertentu
melaksanakan  sendiri  atau  memberikan  persetujuannya  kepada  pihak  lain  untuk
melaksanakan hak tersebut.
Pendesain  adalah  seseorang  atau  beberapa  orang  yang  menghasilkan  desain 
industri.

·         Jangka Waktu Perlindungan

Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
2.  Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit  terpadu adalah suatu produk dalam bentuk  jadi atau setengah  jadi yang di
dalamnya  terdapat  berbagai  elemen  dan  sekurang-kurangnya  satu  dari  elemen
tersebut  adalah  elemen  aktif,  yang  sebagian  atau  seluruhnya  saling berkaitan  serta
dibentuk  secara  terpadu di  dalam  sebuah  bahan  semikonduktor  yang  dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain  tata  letak  adalah  kreasi  berupa  rancangan  peletakan  tiga  dimensi  dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif
serta  sebagian  atau  semua  interkoneksi  dalam  suatu  sirkuit  terpadu  dan  peletakan
tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
·         Yang Mendapat Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Hak  desain  tata  letak  sirkuit  terpadu diberikan  untuk  desain  tata  letak  sirkuit
terpadu  yang  orisinil.  Desain  tata  letak  sirkuit  terpadu  dinyatakan  orisinil
apabila  desain  tersebut  merupakan  hasil  karya  mandiri  pendesain,  dan  pada
saat desain  tata  letak  sirkuit  terpadu  tersebut dibuat  tidak merupakan  sesuatu
yang umum bagi para pendesain.

·         Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

1.  Perlindungan  terhadap  hak  desain  tata  letak  sirkuit  terpadu  diberikan
kepada  pemegang  hak  sejak  pertama  kali  desain  tersebut  dieksploitasi
secara  komersial  dimanapun,  atau  sejak  tanggal  penerimaan.  Jangka
waktu perlindungan adalah 10 tahun.
 Jika desain tata  letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial,
permohonan harus diajukan paling  lama 2  tahun  terhitung  sejak  tanggal
pertama kali dieksploitasi 
2. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak  Perlindungan  Varietas  Tanaman  (PVT)  adalah  hak  yang  diberikan kepada  pemulia  dan/atau  pemegang  hak  PVT  untuk  menggunakan  sendiri  varietas hasil  pemuliaannya  atau memberi  persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya  selama  waktu  tertentu  (Pasal  1  ayat  (2)  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
Dengan demikian perlindungan diberikan  terhadap varietas  tanaman  yang dihasilkan
oleh  pemulia  tanaman  melalui  kegiatan  pemuliaan  tanaman.  PVT  ini  merupakan
jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.
PVT  diberikan  kepada  varietas  dari  jenis  atau  spesies  tanaman  yang  baru,  unik,
seragam,  stabil,  dan  diberi  nama.  Suatu  varietas  dianggap  baru  apabila  pada  saat
penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas
tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi
tidak  lebih  dari  setahun,  atau  telah  diperdagangkan  di  luar  negeri  tidak  lebih  dari
empat  tahun  untuk  tanaman  semusim  dan  enam  tahun  untuk  tanaman  tahunan.
Sedangkan  kriteria  varietas  dianggap  unik  apabila  varietas  tersebut  dapat  dibedakan
secara  jelas  dengan  varietas  lain  yang  keberadaannya  sudah  diketahui  secara  umum
pada saat penerimaan permohonan hak PVT.

·         Istilah dalam Perlindungan Varietas Tanaman
1. Perlindungan Varietas Tanaman 
Yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang  dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor  Perlindungan Varietas  Tanaman,  terhadap  varietas  tanaman  yang  dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Varietas tanaman
Yang  selanjutnya  disebut  varietas,  adalah  sekelompok  tanaman  dari  suatu  jenis  atau
spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah,
biji,  dan  ekspresi  karakteristik  genotipe  atau  kombinasi  genotipe  yang  dapat
.membedakan  dari  jenis  atau  spesies  yang  sama  oleh  sekurang-kurangnya  satu  sifat
yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3. Pemuliaan tanaman
Adalah  rangkaian  kegiatan  penelitian  dan  pengujian  atau  kegiatan  penemuan  dan
pengembangan  suatu  varietas,  sesuai  dengan  metode  baku  untuk  menghasilkan
varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. 
4. Benih tanaman
Yang selanjutnya disebut benih, adalah  tanaman dan/atau bagiannya  yang digunakan
untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
5. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah  unit  organisasi  di  lingkungan  departemen  yang  melakukan  tugas  dan
kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.

·         Jangka Waktu Perlindungan
Adapun  jangka  waktu  perlindungan  yang  diberikan  adalah  selama  20  (duapuluh)  
tahun untuk  tanaman  semusim,  dan  25  (dua  puluh  lima)  tahun  untuk tanaman tahunan.





REFERENSI
“Hukum Hak Kekayaan Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.